SINGKIL - Pasangan pelaku khalwat, yang ditangkap warga di perkebunan sawit, Kamis (21/2/2013) sore sekitar pukul 17.00 WIB, diarak keliling kampung Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. Sanksi itu, dijatuhkan para pemangku adat yang menggelar musyawarah sejak pagi.
Kedua pelaku tersebut, Butet (23) berstatus istri Aidil warga setempat. Sedangkan lelakinya, Saprudin (45), yang lebih kenal dengan panggilan Buyung berstatus duda.
"Pemangku adat akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Diarak keliling kampung," kata Ishak tokoh pemuda gosong yang ikut bermusyawarah dengan kaum adat.
Proses arak-arakan, menjadi tontonan ribuan warga. Sumpah serampah pun, tidak terelakan terutama dari kaum ibu, terutama dialamatkan ke pasangan khalwat perempuan. Sanksi arak-arakan itu, berlangsung aman dengan pengaman pemuda setempat.
Tersangka pelaku khalwat itu, ditangkap suaminya bersama warga sedang berduaan di kebun sawit perusahan Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Kampung Baru, Rabu (20/2/2013) sekitar pukul 21.30 WIB malam. "Pelaku tak dicolek sedikitpun waktu ditangkap. Karena kami sepakat dihukum melalui sanksi adat," kata warga Gosong.
Sumber : Serambi Indonesia
Categories:
Nanggroe