• RSS
  • Facebook
  • Twitter
Comments

Bendera GAM




BANDA ACEH- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membatalkan qanun tentang bendera bulan bintang dan logo singa burak sebagai bendera serta lambang Aceh. Bendera dan lambang itu masih dinilai sebagai simbol separatis.

"Kami meminta presiden membatalkan qanun tersebut. Kami tahu pak presiden kita adalah mantan tentara, jika tetap dipaksakan menerima, kami meragukan nasionalisme beliau. Kami tidak mengakui lagi dia sebagai presiden," kata Waladan Yoga, aktivis Gayo Merdeka, di Banda Aceh, Kamis (28/3/2013).

Dia mengatakan, dari dulu pihaknya menolak pengesahan bendera dan lambang Aceh. "Dari dulu kami jelas menolak bendera dan lambang itu, kami tidak pernah mengakui bendera separatis," ujar mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu.

Silakan saja warga pesisir Aceh mengibarkan bendera bulan bintang dan menggunakan lambang singa burak, namun di tanah Gayo mereka tak mengizinkan bendera tersebut berkibar.

"Bagi kami Warga Negara Indonesia yang baik, jangan ada pengibaran bendera itu. Jika ada yang menaikkan harus dibersihkan, kami akan menurunkan paksa dengan segala kunsekuensi," sebut Waladan.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan massa khusus yang siap bergerak kapan saja, untuk menurunkan bendera bulan bintang jika berkibar di dataran tinggi Aceh itu.

"Di lapangan kami sudah ada istilahnya pasukan khusus, kami sering berkonsolidasi. Sekarang mereka rutin memantau, kalau ada yang menaikkan akan diturunkan," ujar Waladan.

Menurutnya presiden harus membatalkan qanun tersebut, jika tetap dipaksakan penggunaan bekas simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sebagai identitas daerah, dikhawatirkan akan memicu konflik baru di Aceh.

"Konfliknya bisa lebih parah, bisa konflik antar etnis nanti. Karena kami orang Gayo tidak pernah mengakui bendera bulan bintang itu," ujarnya.

Jika bendera dan lambang itu tetap diakui oleh Pemerintah Pusat, pihaknya siap memohon peninjauan kembali atau menggugat qanun itu ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

"Kami tetap akan menggungat tetapi sekarang sedang kami pelajari. Kami tidak akan melakukannya sekarang, kami menunggu proses dulu seperti apa," sebut Waladan.

Solusi lain bila bendera itu diakui pemerintah, lanjut dia, pihaknya akan benar-benar berjuang untuk menuntut pemisahan diri dari Provinsi Aceh. "Kami akan menuntut percepatan pemekaran provinsi," ujarnya.

Waladan mengakui bahwa bendera dan lambang tersebut amanah dari MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, namun tidak ada penegasan bendera dan lambang Aceh harus mengadopsi simbol GAM. 

Gayo pun punya bendera sendiri yaitu bendera Kerajaan Linge. "Jadi penggunaan bendera bulan bintang itu hanya akal-akalan teman-teman Partai Aceh saja, bukan amanah MoU atau UU Pemerintahan Aceh," katanya.

Sumber : Okezone

Categories: ,

Leave a Reply